Bupati Kukar Rita Widyasari menjadi tersangka???
Bupati Kukar Rita Widyasari menjadi tersangka???.....
Sahabatku semua ada informasi yang mengejukan tadi malam tgl 26 -27 September 2017 18:16 - 02:20 WIB dari media sosial mengenai: Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang dalam penyelidikan selama ini.
Sesuai informasi di media sosial yang saya baca, KPK sebelumnya sudah pernah melakukan penggeledahan di wilayah Kutai kertanegara, dan Rita pada tahun 2011 pernah melaporkan kekayaannya, dan pada saat itu kekayaannya tercatat sebesar Rp 27.649.803.979,- dan pada Tahun 2015 sebesar Rp 236.750.447.979,- (dengan Kurs dolar saat ini) dengan hal ini kekayaan Rita mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Sahabatku semua untuk sekarang, Rita sudah ditetapkan sebagai "tersangka" oleh KPK tetapi hal tersebut bukanlah OTT (operasi tangkap tangan) kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, tetapi Syarif enggan menjelaskan secara terperinci tentang kasus yang menjerat Rita saat ini. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers lebih lanjut terkait dengan hal itu, sumber dari detikcom.
Dengan kondisi saat ini dimana Rita sedang menjabat sebagai Bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi KPK tidak menjelaskan secara resmi kasus gratifikasi yang dikenakan pada Rita terkait kasus apa.
Sahabatku semua untuk lebih jelasnya mari kita simak berita selanjutnya di berbagai media sosial yang akurat, dan informasi artiker ini yang di phosting pada aridwi.com akan terus di up date seiring perkembangan berita di media sosial lainnya, oleh karena itu ikuti terus perkembangan berita Tentang Bupati Kukar Rita Widyasari.
Berlanjut......
Pada hari rabu tgl: 27 September 2017, KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas yang berhubungan dengan perkara suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari, dan KPK juga nenelusuri keterlibatannya dengan para kepala dinas terkait, tetapi terlibat atau tidaknya pada setiap kepala dinas, KPK masih belum bisa mengumumkan secara terbuka.
Beberapa kantor dinas yang di geledah oleh KPK adalah : Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, dinas pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan dilanjutkan ke sejumlah Kantor Dinas lain yaitu: Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, juga Dinas Penanaman Modal prosesnya sementara berjalan.
Di dalam kasus yang sedang berjalan ini Bupati Kukar Rita Widyasari bisa terjerat pasal berlapis yaitu tentang suap dan gratifikasi, karena di duga nemerima suap kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,- (6 miliyar) dari direktur utama PT. SGP (Sawit Golden Prima) dana tersebut disebut dalam rangka pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di suatu desa pada kecamatan muara kaman pada PT. SGP (Sawit Golden Prima).
Dan sementara dalam dugaan gratifikasi ini, Bupati Kukar Rita Widyasari bersama Komisaris PT. MBB (Media Bangun Bersama) juga diduga menerima dana kurang lebih sebesar USD 775.000 atau sekitar (-/+) Rp. 6.975.000.000,- pada sejumlah proyek di kutai kertanegara.
Pada hari jumat tgl: 29 September 2017, KPK juga melakukan penggeledahan pada empat (4) lokasi yang terkait pada perkara Bupati Kukar Rita Widyasari, lokasi tersebut yaitu Kantor Dispora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kukar , Kantor Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kukar, Kantor Bapeda Kukar, dan juga pada Pendopo Bupati, dan KPK melakukan pemeriksaan secara berururtan pada sejumlah dokumen yang di sita pada lokasi tersebut.
Berlanjut......
Pada hari jumat tgl: 06 Oktober 2017, setelah Rita menjalani pemeriksaan, maka KPK meng informasikan kepada wartawan bahwa Bupati Kukar Rita Widyasari di nyatakan ditahan di tempatkan di cabang rutan gedung merah putih KPK di kavling K4, dan KPK menahan Rita Widyasari selama 20 hari pertama, dan di saat akan di tahan Rita Widyisari sementara masih menyatakan dirinya tidak bersalah, dan berencana melakukan praperadilan.
Bupati Kukar Rita Widyasari juga mengucapkan maaf kepada semua rakyat Kutai, karena dinyatakan sebagai tersangka dan harus menjalani sebuah proses, dan hal ini Rita menganggap KPK terlalu terburu-buru, padahal Rita merasa masih punya peluang membela dirinya, sebagai penasehat hukum Noval El Farvaisa mengatakan dengan tegas bahwa akan mengajukan praperadilan untuk kliennya.
Berlanjut......
Pada hari jumat tgl: 24 November 2017, berita terbaru di media sosial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa di wilayah Kalimantan Timur yaitu di 11 lokasi diantaranya 9 lokasi di Tenggarong dan 2 lokasi di Samarinda, KPK melakukan penyitaan properti yaitu sebuah apartemen yang di miliki oleh Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, properti apartemen yang di miliki Rita Widyasari tersebut berlokasi di Balikpapan Kalimantan Timur, apartemen tersebut di beli nya dengan harga Rp. 3,6 miliar pada tahun 2013 ungkap jubir KPK "Febri Diansyah pada hari kamis tgl 23 November 2017
Berlanjut......